LENTERAJATENG, SEMARANG – Jelang lebaran 2023, Pemkot Semarang akan segera cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahanya.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) saat ini telah dibuat. Hal ini sebagai syarat pencairan THR para ASN di Lingkungan Pemkot Semarang.
“THR ASN sebentar lagi. Sudah saya buatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk segera dilakukan pencairan,” ungkapnya.
Pencairan THR itu dilakukan untuk membantu menjaga tingkat inflasi seiring dengan meningkatnya konsumsi yang tentunya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Kota Semarang.
“Biar pada belanja, konsumsi naik, pertumbuhan naik, inflasi akan terjaga baik,” katanya.
Sedangkan untuk tenaga harian lepas yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang, semuanya tidak menerima THR karena tenaga harian lepas atau pegawai honorer tidak masuk dalam struktur organisasi pemerintahan.
“Di status kepegawaian, tidak ada aturan tentang honorer itu sehingga tidak diatur tentang penggajian, THR, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Terkait pegawai honorer yang tidak mendapatkan THR, Iswar menegaskan jika hal tersebut tidak perlu diperdebatkan, apalagi menjadi polemik. Sebab, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pastinya sudah menyampaikan kepada para tenaga harian lepas tersebut.
“Teman-teman harian lepas sudah memahami hal tersebut. Tenaga harian lepas, harga satuannya (besaran honor harian) kalau ditotalkan bulanan, jauh lebih besar daripada tenaga non-ASN,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada H-10 atau sepuluh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Menkeu menyebutkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. (IDI)