LenteraJateng, SEMARANG – Seorang balita berusia tiga tahun yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel Jalan S Parman Kota Semarang. Dugaannya seorang perempuan berinisial RS (34) warga Banyumanik Semarang, yang merupakan ibu korban, membunuh balita tersebut.
Seorang balita ditemukan tewas di sebuah kamar hotel, berawal dari kecuriagaan pegawai hotel terhadap seorang tamu. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pegawai tersebut menduga adanya aksi penganiayaan kepada seorang anak yang mengakibatkan korban KA (3) meninggal dunia.
“Seorang pegawai hotel yang merupakan saksi melapor tentang adanya aksi penganiayaan. Setelah melakukan penyelidikan, ibu korban kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Irwan, saat jumpa pers, Rabu (11/5/2022)
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pengawasan CCTV di hotel tersebut. Tak ada orang lain yang masuk ke kamar tempat pelaku dan korban menginap sejak Senin (9/5/2022) lalu.
“Korban merupakan anak pertama pelaku. Tersangka menghabisi nyawa korban karena masalah rumah tangga antara pelaku dengan suaminya,” terangnya.
Kemudian pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, resepsionis hotel menghubungi pelaku karena sudah saatnya check out. Namun RS mengaku akan memperpanjang waktu menginap.
Tetapi hingga pukul 18.00 WIB, pelaku tak kunjung memberikan kejelasan pembayaran biaya menginap. Pegawai hotel berusaha menghubungi pelaku namun tak ada jawaban. Akhirnya pihak hotel membuka paksa pintu kamar menggunakan kunci cadangan
“Saat masuk, pihak hotel mendapati korban dan pelaku dalam keadaan terlentang. Berdasar CCTV tak ada pihak lain yang masuk ke kamar. Sehingga RS lah pelakunya,” ungkap Irwan.
Saat korban terlelap, sambil memegang mainannya, pelaku langsung menganiaya korban. Yakni dengan cara membekap hingga sang anak hingga meninggal dunia.
Ibu Korban Sempat Mencoba Bunuh Diri, Seorang Balita Ditemukan Tewas
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, pelaku juga berusaha bunuh diri dengan meminum air sabun dan melilit lehernya dengan handuk. Namun upaya pelaku tersebut tak berhasil.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal UU no 80 ayat C jo pasal 76 UU no 35 Tahun 2014. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 Miliar,” tambah Irwan.
Editor: Puthut Ami Luhur