LENTERAJATENG, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Hal ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.
Seiring dengan itu, wacana pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk “korban” judi online pun muncul dari pihak pemerintah. Usulan itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menanggapi wacana tersebut, Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai langkah yang tidak tepat.
Dewi mengatakan,para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.
“Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi,” kata Dewi
Dia beranggapan, peningkatan kesadaran akan bahayanya candu judi online merupakan akar dari permaslahan. Hal itu yang mesti jadi sasaran utama pemerintah.
“Kita harus menyasar pada akar masalah kita, yang artinya harus ditingkatkan kesadaran tentang bahayanya perjudian ini, entah itu secara finansial, bagaimana hukumnya,” kata Dewi dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/6/2024).
Menurut dia, edukasi terhadap masyarakat perlu digencarkan terkait bahanya judi online. Oleh karena itu, mesti ada pendampindang khusus dengan melibatkan langsung pihak kepolisian hingga tokoh agama.
“Bagaimana hukumnya. Tentunya juga melibatkan para penegak hukum termasuk pemuka agama,” ujarnya