LENTERAJATENG, SOLO – Tayangan video yang memperlihatkan dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor sambil menenteng dan menyeret senjata tajam jenis pedang di jalan raya viral di media sosial.
Dalam tayangan video tersebut, pelaku mengenakan kaos hitam sambil mengendarai sepeda motor jenis NMax dengan Nopol AD 6443 GE.
Aksi teror yang dilakukan kedua pelaku tersebut meresahkan masyarakat dan mendapat kecaman dari warganet.
Menanggapi video viral itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara.
Menurutnya, jika melihat plat nomor yang dikendarai pelaku bukan asal Solo, melainkan Sragen.
Namun demikian, ia menegaskan tidak akan membiarkan aksi teror tersebut dan akan mencari pelakunya.
“Kalo liat platnya sepertinya Sragen. Bukan Solo. Ga apa-apa tetap akan saya cari. Berani lewat Solo saya habisi,” tulis Gibran di akun resmi Twitter-nya seperti dikutip.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
Menurutnya, kejadian itu terjadi di Jalan Grompol-Jambangan, Kabupaten Sragen pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas viralnya video tersebut, jajaran Polres Sragen langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Masing-masing pelaku bernama Narim Yulianto, dan Richi Ario Wibowo Alias Babe, warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen,” terangnya, Senin (17/4/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi meresahkan pelaku dengan cara menyeret pedang tersebut dipicu karena tidak terima organisasinya dilecehkan seseorang.
Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pedang serta sepeda motor yang dikendarai.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.