LenteraJateng, SEMARANG – Usia lanjut dan komorbid jadi batasan syarat seseorang akan menjadi penyelenggara Pemilu, hal itu sampaikan Divisi Sumber Daya Manusia KPU Jateng Taufiqurrahman. Batasan usia dan komorbid, sebagai syarat seseorang menjadi penyelenggara Pemilu karena selama ini banyak di tingkat kecamatan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia saat bertugas.
“Menjadi perhatian kami karena menyangkut nyawa manusia saat bertugas di lapangan,” kata Taufiq, sapaan akrab komisioner KPU Jateng itu.
Terutama menyangkut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, di mana pada 2019 lalu dari laporan banyak meninggal saat atau setelah pemungutan suara. Untuk itu pihaknya, timbul beberapa gagasan mulai memperhatikan dari proses rekrutmennya termasuk soal kesehatan.
“Dari sisi kesehatan, misal yang komorbid dan umur di atas 50 tahun menjadi pertimbangan saat seleksi sehingga bisa meminimalisir terjadinya kematian saat bertugas,” tuturnya.
Seperti pada Pemilu 2019 lalu, petugas penyelenggara Pemilu di tingkat TPS dan kecamatan ada pembatasan soal umur, 20 sampai 50 tahun. Sebagai syarat tambahnya, saat seleksi pendaftaran.
“Masih kami lihat lagi regulasinya, Pemilu sebelumnya ada pembatasan tidak komorbid. Alasannya pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menurutnya, dari akademisi sudah melakukan penelitian mengenai meninggalnya ratusan KPPS di tahun 2019 lalu. Hasilnya adalah meninggalnya para petugas ini lantaran memiliki penyakit bawaan.
“Ketika dia lelah, akan menjadi suatu yang fatal. Maka kami nanti akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk pemeriksaannya dan bagaimana sistem kesehatan yang menjangkau sampai TPS,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan santunan apabila mengala luka berat, luka ringan, sampai meninggal dunia.
“Itu menjadi bagian dari mengurangi beban kerja mereka,” tambah Taufiq.
Untuk pendaftaran Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) menurut Taufiq, nanti pada Oktober 2022. Sedangkan untuk PPS dan KPPS setelah PPK terbentuk.
Penyederhanaan Formulir di TPS, Usia dan Komorbid Batasan Syarat Penyelenggara Pemilu
Selain, untuk menghindari petugas KPPS kelelahan karena banyaknya surat suara dan pengisian formulir-formulir pelaporan. Menurut Ketua KPU Jateng Paulus Widiantoro, saat ini sedang menggodok penyederhanaan pengisian formulir berita acara di tingkat TPS.
KPU Pusat, mempertimbangkan untuk mempermudah kinerja penyelenggara Pemilu di tingkat bawah sehingga tidak terlalu kelelahan dan stres mengisi formulir-formulir tersebut. Dengan penyederhanaan pengisian dan pelaporan, harapannya penyelenggara tidak lelah dan kemudian jatuh sakit.
“Detail dan lampirannya banyak sekali, ada yg ditempel, untuk saksi, dan lainnya. Ini sedang di regulasi, apakah mungkin tidak ditulis tangan lagi,” jelasnya.
Selain itu, perlunya manajemen kerja pada bimbingan teknis yang biasanya KPU berikan pada petugas di lapangan.
Ia mencontohkan, pernah terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di Bantarkawung, Brebes. Jika biasanya penyelesaian penghitungan suara dan pencatatan dalam form C1 menghabiskan waktu hingga keesokan harinya, PSU ini bisa selesai sebelum hari berganti.
*Dengan manajemen kerja yang baik, PSU tersebut bisa selesai dengan waktu yang cepat. Karena apapun pentingnya pemilu, yg paling penting adalah kemanusiaan,” tutur Paulus.
Editor: Puthut Ami Luhur