LENTERAJATENG, SEMARANG – Para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah langsung tancap gas melaksanakan berbagai tugas usai dilantik pada Senin (20/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh anggota KIP Jateng Sutarto kepada Lenterajateng.
Menurut Sutarto, usai dilantik itu pihaknya langsung mendapatkan kunjungan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jateng, Abdul Kholik di kantornya.
“Hari pertama setelah dilantik, kami KIP Jateng menerima kunjungan Anggota DPD RI Abdul Kholik,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, pihaknya juga langsung menggelar rapat pleno dan menyusun program kerja untuk satu periode ke depan.
Dijelaskan Sutarto, sesuai UU No. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tugas utama KIP adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.
Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada sejumlah permohonan terkait sengketa informasi publik yang harus segera diselesaikan oleh KIP Jateng.
“Saat ini sudah ada sekitar 10 permohonan sengketa informasi publik yang harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, untuk memaksimalkan upaya sosialisasi terkait informasi publik itu, KIP Jateng akan fokus melakukan edukasi ke badan publik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa-desa.
“Saat ini saja sudah ada sekitar 5 surat permohonan dari pemerintah kabupaten dan kota yang memohon diadakan sosialisasasi termasuk Kota Surakarta,” tandasnya.
Sebagai informasi, lima komisioner KIP Jateng periode 2022-2026 yang baru dilantik pada Senin lalu yakni Indra Ashoka Mahendrakana sebagai ketua, Setiadi sebagai wakil ketua, Ermy Sri Ardhyanti sebagai anggota Bidang Kelembagaan, Moh Asropi sebagai anggota Bidang Sosialisasi dan Advokasi, dan Sutarto sebagai anggota Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Dalam acara pelantikan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpesan agar Komisi Informasi (KI) Daerah dapat mengedukasi masyarakat terkait keterbukaan informasi.
Edukasi yang diberikan juga harus menggunakan cara kekinian dan tidak konvensional.
“Edukasi pada publik. Sebenarnya informasi publik yang bisa diambil atau diakses masyarakat tuh yang mana, yang dikecualikan yang mana,” kata Ganjar.