LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam menjalankan pemerintahan. Hal itu untuk mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Fraksi PKS Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, menciptakan birokrasi yang bebas korupsi merupakan hal yang sangat penting. Menurutnya, birokrat harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Harapan kami birokrasi melakukan transparasi terharap informasi, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan,” katanya, Senin (11/10/2024).
Dengan keterbukaan akses menurutnya, menjadi instrumen bagi masyakat untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran. Ini bagian upaya mengawasi kebijakan publik di Pemerintah Kota Semarang.
“Dengan keterbukaan informasi publik, fungsi kontrol tidak hanya dewan saja, tapi masyarakat juga bisa mengontrol,” ucap anggota DPRD Kota Semarang tersebut.
Lebih lanjut, Ali menekankan, ASN wajib menjaga integritas. Maka, ASN tidak boleh melakukan tindak korupsi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan bahwa ASN harus bersih dari praktik korupsi.
“Misalnya, pengadaan barang dan jasa itu diatur dalam PP 16/2018, bagaimana pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel. Ini mengurangi celah-celah korupsi,” jelasnya.
Tak dipungkiri, sambung Ali, pelatihan dan edukasi kepada ASN tetap dibutuhkan untuk mencegah terjadinya korupsi. Misalnya, ASN diberi pelatihan dan pemahaman pengadaan barang dan jasa sesuai aturan sehingga bisa mencegah korupsi.
Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik sempat dibahas dalam Debat Publik Pilwakot Semarang 2024 pada Jumat (8/11/2024).
Kedua pasangan calon (paslon) baik paslon nomor urut 1 Agustina Wilujeng – Iswar Aminuddin maupun paslon nomor urut 2 Yoyok Sukawi – Joko Santoso berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih.