LENTERAJATENG, KEBUMEN – Pemilihan umum tahun 2024 tinggal menghitung hari. Salah satu agenda penting dalam pemilu 2024 selain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
Sebanyak 50 kursi DPRD Kabupaten Kebumen akan diperebutkan oleh para calon legislatif dari berbagai 18 partai politik. Pembagian kursi DPRD Kabupaten Kebumen tersebut mengacu pada UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 yang mengatur tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota
Adapun pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi di Kabupaten Kebumen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di pemilu 2024 Kabupaten Kebumen terbagi menjadi 7 dapil, berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kebumen menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 Kabupaten Kebumen ada 7 kursi
1. Buluspesantren
2. Kebumen
B. Dapil 2 Kabupaten Kebumen ada 6 kursi
1. Petanahan
2. Klirong
3. Pejagoan
C. Dapil 3 Kabupaten Kebumen ada 8 kursi
1. Puring
2. Sruweng
3. Adimulyo
4. Kuwarasan
D. Dapil 4 Kabupaten Kebumen ada 7 kursi
1. Ayah
2. Buayan
3. Rowokele
E. Dapil 5 Kabupaten Kebumen ada 8 kursi
1. Sempor
2. Gombong
3. Karanganyar
4. Karanggayam
F. Dapil 6 Kabupaten Kebumen ada 7 kursi
1. Kutowinangun
2. Alian
3. Sadang
4. Poncowarno
5. Karangsambung
G. Dapil 7 Kabupaten Kebumen ada 7 kursi
1. Ambal
2. Mirit
3. Prembun
4. Bonorowo
5. Padureso. (ALF)