LENTERAJATENG, SEMARANG – Serikat buruh yang tergabung dalam PUBG Grobogan, FSPMI-KSPI Jawa Tengah, FSP KEP-KSPI, FSP Farkes Reformasi melakukan aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Terdapat tuntutan khusus yang disampaikan saat aksi yang dilakukan di depan kompleks Gubernuran, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim menyampaikan aksi May Day di tahun 2023 ini tidak lepas dari acara serupa yang berlangsung secara serentak di Jakarta maupun di masing-masing ibukota provinsi di Indonesia. Dengan bertajuk ‘May Day is not Holiday’ ini tidak bermaksud untuk menolak bahwa 1 Mei adalah hari libur.
“Sebagai pengingat bahwa jam kerja yang kita nikmati saat ini, waktu libur yang kita nikmati saat ini adalah buah dari perjuangan buruh pada tragedy Haymarket di Amerika Serikat di tahun 1886 yang menuntut pengurangan jam kerja dari 20 jam menjadi 8 jam. Untuk itu tidak semestinya buruh memperingati hari buruh dengan liburan, jalan-jalan bahkan bersenang-senang,” jelas Aulia, Senin (1/5/2023).
Karena sejatinya, lanjutnya, peringatan May Day adalah perjuangan yang saat ini masih dilakukan oleh para buruh. Khususnya pencabutan Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, pada Omnibus Law tersebut upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh. Termasuk adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah.
Selain itu, mengenai outsourcing atau tenaga alih daya seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan yang cenderung mengarah menjadi praktik perbudakan modern.
“Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di outsourcing, tetapi akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. Ini artinya, Pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing,” bebernya.
Hal lain yang menjadi permasalahan adalah buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, dan istirahat panjang dua bulan dihapus.
Kemudian buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus.
Juga jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari. Hal ini kan buruh diperbolehkan lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.
“Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus,” tandasnya.