LenteraJateng, SEMARANG – Tim Gabungan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang tangkap tersangka pengeroyokan di dua tempat yang berbeda. Dua tempat kejadian pengeroyokan tersebut berada di Kota Semarang, yaitu di Jalan dr Cipto dan di Jalan Suratmo, Minggu (31/7/2022).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan, pengeroyokan dugaannya oleh dua kelompok geng dan lokasi yang berbeda. Di Jalan dr Cipto oleh Geng BK sedangkan di Jalan Suratmo oleh kelompok Geng Army 059.
Kronologis kejadian, awalnya Geng Army 059 dan Geng Tanggul Pokok Sampangan akan tawuran dan saling menyampaikan tantangan melalui pesan WhatsApp. Geng Army 059 yang mendatangi Geng Tanggul Pokok Sampangan tidak menemui sasaran, tetapi justru bertemu dengan Geng BK. Karena kalah jumlah, Geng 059 melarikan diri.
Masih kata Kombes Irwan, Geng BK kemudian berkeliling Kota Semarang dan melakukan pengeroyokan kepada tiga Taruna AMNI. Ketiga Taruna tersebut merupakan korban salah sasaran.
“Saat melintas di Jalan dr Cipto mereka membacok, memukul kemudian melindas tiga Taruna AMNI. Ketiganya, Ylius Agung (19) warga Kalimantan Barat, Kori Andika (21) warga Jambi dan Bayu Wahana Saputra (19) warga Lampung,” kata Kombes Irwan di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).
Geng Army 059 yang tadi melarikan diri kembali mencari Geng BK dan saat melintas di Jalan Suratmo, membacok tiga orang yang sedang mengendarai sepeda motor. Tiga orang tersebut adalah, Arya Dirgantara (18), Kevin Bima Saputra (18) dan FGR (16), semuanya warga Kota Semarang.
“Dari semua korban adalah salah sasaran yang bukan anggota Geng Army 059 atau Geng BK,” tuturnya.
Tim tangkap tersangka pengeroyokan di dua tempat berbeda tersebut, setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi.
Djuhandani Sebut Tersangka Masih di Bawah Umur, Gabungan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Tangkap Tersangka Pengeroyokan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Semarang tersangkanya masih di bawah umur. Tentunya, pihaknya memberikan penanganannya akan melibatkan undang- undang perlindungan anak.
“Para tersangka ini disangkakan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang -Undang Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 170 ayat 2 huruf 1e KHUP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tuturnya.
Editor: Puthut Ami Luhur