LENTERAJATENG, SEMARANG – Upaya DPRD Kota Semarang membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi terus diperkuat melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Tak lagi sekadar etalase produk hukum, JDIH diarahkan menjadi jembatan antara masyarakat dan wakil rakyat dalam mengawal lahirnya peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menegaskan, JDIH memiliki peran strategis sebagai sarana transparansi sekaligus kontrol publik terhadap setiap produk hukum yang disusun lembaga legislatif.
“Dengan adanya JDIH ini, semua informasi peraturan dan produk hukum daerah yang di susun dewan bisa masyarakat pantau. Jangan sampai peraturan yang kita buat justru tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan publik,” kata Pilus, sapaannya, saat dialog interaktif di ruang JDIH DPRD Kota Semarang, Selasa (22/1/20026).
Menurutnya, keberadaan JDIH juga menjadi media edukasi bagi masyarakat untuk memahami tugas dan fungsi DPRD secara lebih utuh. Selama ini, ia menilai masih banyak warga yang memandang peran dewan sebatas pembentuk peraturan daerah.
“Melalui JDIH, masyarakat bisa mengakses dokumentasi produk hukum tanpa harus datang langsung ke gedung DPRD. Di sini juga bisa mengetahui proses pembentukan perda melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan, akademisi, hingga melalui public hearing sebelum di sahkan,” paparnya.
Lebih jauh, Pilus menegaskan, DPRD Kota Semarang membuka diri terhadap kritik, saran, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kami terbuka bagi mahasiswa, organisasi masyarakat, maupun warga yang ingin berdiskusi atau mengakses informasi hukum melalui JDIH,” ucapnya.
Adapun JDIH DPRD Kota Semarang meraih peringkat kedua. Meski demikian, pihaknya terus berbenah dan membutuhkan masukan agar pengelolaan JDIH semakin baik.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin mendorong pengembangan JDIH Sekretariat DPRD di seluruh kabupaten dan kota.
“Kami mendukung melalui regulasi pembentukan JDIH lewat Peraturan Gubernur serta melakukan pemantauan berkala,” terangnya.
Akademisi FISIP Undip Bangkit Aditya Wiryawan menilai, keberadaan JDIH DPRD Kota Semarang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan dan publik secara luas.
“Akses terhadap produk hukum daerah yang disahkan DPRD sangat membantu. Terutama bagi mahasiswa yang membutuhkan referensi untuk tugas akhir maupun riset kebijakan publik,” ujar Bangkit.
Dia juga mendorong agar aktivitas diskusi dan podcast dari kalangan kampus dapat difasilitasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Semarang.