LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang setuju penundaan kenaikan pajak hiburan. Kenaikan perlu dipertimbangkan lagi karena dinilai terlalu memberatkan pelaku usaha hiburan.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto atau akrab dengan sapaan Liluk mengatakan, rencana kenaikan pajak 40 – 70 persen ini kurang bijak. Ia setuju, pemerintah menunda rencana tersebut sehingga tidak memberatkan semua pihak.
“Kemarin saya dengar Pak Luhut membatalkan dulu. Menurut kami, 40 persen terlalu tinggi,” katanya, Kamis (18/1/2024).
Liluk meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak hiburan. Momentum menaikkan pajak hiburan belum tepat karena tahun ini merupakan tahun politik.
Selain itu, ekonomi masyarakat juga masih lemah pasca pandemi Covid-19.
“Jangan sampai pajak hiburan malah mematikan pendapatan di bidang hiburan,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu mendukung adanya kenaikan pajak, namun besaran kenaikan perlu didiskusikan dengan para pelaku hiburan agar tidak memberatkan.
Terlebih, pelaku hiburan baru saja bangkit setelah pandemi Covid-19. Mereka merupakan sektor yang paling terdampak saat pandemi.
“Baru merangkak, kena pajak tinggi. Harapannya dipertimbangkan lagi,” tambahnya.