LenteraJateng, SEMARANG –Taj Yasin berharap roh keterbukaan informasi publik menetes hingga desa dan kelurahan. Wakil Gubernur Jawa Tengah itu menyebut, pihaknya telah memberikan contoh nyata upaya transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara misalnya,” kata Yasin saat membuka acara penganugerahan Badan Publik Jawa Tengah 2021, Selasa (14/12/2021).
Ia tidak lupa memberikan selamat, kepada semua penerima penghargaan. Karena menurut dia, badan publik yang menerima penghargaan mempunyai keberanian membuka diri memberikan informasi.
“Bekerja lebih baik tidak diobrak-abrik, dan lebih enak tidak merasa dikejar-kejar. Yang lebih penting, masyarakat lebih mudah mengurus apa saja, tidak berbelit dan tak bolak-balik,” tuturnya.
Pria yang lebih akrab disapa Gus Yasin berharap, keterbukaan informasi ini bisa meluber di masyarakat. Pelayanan publik tidak berhenti pada pemberian informasi, tetapi dalam mengungkapkan penanganan.
“Kalau malam ini baru rumah sakit daerah dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Bagaimana kalau mengajak tingkat kecamatan atau desa,” tambahnya.
Sehingga desa juga ikut terbuka, apa yang bertahun-tahun kerjakan bisamembuahkan hasil maksimal. Baik mulai dari pembangunan desa sampai dengan penanggulangan kemiskinan.
Badan Publik Wajib Memberikan Informasi, Taj Yasin Berharap Rohnya Sampai ke Desa dan Kelurahan
Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah Sosiawan menyebut, pemerintah sebagai badan milik publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Terutama di tengah arus informasi yang kian samar dengan lalu lalang informasi yang tidak benar alias hoaks.
Ia menambahkan, hadirnya media sosial memunyai dua sisi mata pisau. Jika tidak berdasarkan verifikasi dan disiplin, tak ayal informasi itu menjadi bias.
“Banyak juga media yang terbawa pada informasi di media sosial dan belum tentu kebenarannya. Inilah pentingnya badan publik menjadi agen kebenaran informasi,” tuturnya.
Terkait KIP Award 2021, Sosiawan menyebut, pihaknya telah melakukan seleksi ketat. Penilaian berdasarkan UU 14 / 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Bukan lagi pemeringkatan, tapi kami kembali kepada ruh UU Keterbukaan Publik. Kami lakukan monev, menakar sejauh mana badan publik memenuhi standar pelayanan kepada publik. Sehingga apakah badan tersebut masuk dalam kategori cukup informatif, menuju atau sudah informatif,” tuturnya.