Masa Kerja di Atas Satu Bulan Wajib Diberi THR, Ini Penjelasannya
LENTERAJATENG, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun ...
Read moreDetails