• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,584 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Senin (17/8/2026).

    Bank Jateng Serahkan Bantuan CSR untuk Entaskan Kemiskinan dan Kebencanaan Pati

    Pemkab Grobogan meluncurkan sistem E-Retribusi pengelolaan pasar, sebagai langkah mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan retribusi pasar.

    Bank Jateng Dukung Pemkab Grobogan Terapkan E-Retribusi di 7 Pasar

    enguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam program KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44 Universitas Diponegoro (Undip), di Desa Sambilawang Trangkil, Pati.

    Tim KKN Undip Hadirkan Buku Panduan Usaha, Bekal UMKM Sambilawang

    Transformasi digital mulai menyentuh tata kelola Desa Sambilawang Trangkil, Pati. Melalui KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan website Desa Sambilawang.

    Digitalisasi Desa Sambilawang, KKN-T IDBU 44 Undip Hadirkan Website dan Kalender Desa

    Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto mendorong, generasi muda di wilayah Banyumas Raya untuk memiliki visi yang visioner dan jauh ke depan dalam merintis dunia usaha.

    Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan ke Gen Z

    Layanan Bank Jateng kepada publik yang terintegrasi, aman dan mudah diakses masyarakat mendapat apresiasi dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

    Bank Jateng Raih Outstanding Regional Digital Governance Partner

    Bank Jateng terus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Bank Jateng Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat KUR

    Guna memaksimalkan program pendanaan dan memperluas akses permodalan bagi warga daerah di perantauan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Cabang Bank Jateng Jakarta, Jumat (26/6/2026).

    Optimalisasi Penyaluran KUR Bagi Perantau, Ketua DPRD Kota Tegal Sambangi Bank Jateng Cabang Jakarta

    Bagi Bank Jateng, ajang lari setiap langkah mampu menggerakkan roda ekonomi dan memberdayakan masyarakat.

    Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Bank Jateng Borobudur Marathon

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,584 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Senin (17/8/2026).

    Bank Jateng Serahkan Bantuan CSR untuk Entaskan Kemiskinan dan Kebencanaan Pati

    Pemkab Grobogan meluncurkan sistem E-Retribusi pengelolaan pasar, sebagai langkah mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan retribusi pasar.

    Bank Jateng Dukung Pemkab Grobogan Terapkan E-Retribusi di 7 Pasar

    enguatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam program KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44 Universitas Diponegoro (Undip), di Desa Sambilawang Trangkil, Pati.

    Tim KKN Undip Hadirkan Buku Panduan Usaha, Bekal UMKM Sambilawang

    Transformasi digital mulai menyentuh tata kelola Desa Sambilawang Trangkil, Pati. Melalui KKN-T IPTEK bagi Desa Binaan Undip (IDBU) 44, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menghadirkan website Desa Sambilawang.

    Digitalisasi Desa Sambilawang, KKN-T IDBU 44 Undip Hadirkan Website dan Kalender Desa

    Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto mendorong, generasi muda di wilayah Banyumas Raya untuk memiliki visi yang visioner dan jauh ke depan dalam merintis dunia usaha.

    Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan ke Gen Z

    Layanan Bank Jateng kepada publik yang terintegrasi, aman dan mudah diakses masyarakat mendapat apresiasi dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

    Bank Jateng Raih Outstanding Regional Digital Governance Partner

    Bank Jateng terus mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Bank Jateng Dorong UMKM Magelang Naik Kelas Lewat KUR

    Guna memaksimalkan program pendanaan dan memperluas akses permodalan bagi warga daerah di perantauan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Cabang Bank Jateng Jakarta, Jumat (26/6/2026).

    Optimalisasi Penyaluran KUR Bagi Perantau, Ketua DPRD Kota Tegal Sambangi Bank Jateng Cabang Jakarta

    Bagi Bank Jateng, ajang lari setiap langkah mampu menggerakkan roda ekonomi dan memberdayakan masyarakat.

    Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Bank Jateng Borobudur Marathon

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Nusantara

Masa Kerja di Atas Satu Bulan Wajib Diberi THR, Ini Penjelasannya

by Setyo Puji Santoso
31/03/2023
in Nusantara
0
Masa Kerja di Atas Satu Bulan Wajib Diberi THR, Ini Penjelasannya

- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah)

LENTERAJATENG, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker dalam keterangan resminya seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Komisi Informasi: Pemilu Jangan Ganggu Layanan Informasi Publik Untuk Masyarakat

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

BACA JUGA:  Sri Mulyani dan Gus Yaqut Jenguk David di Rumah Sakit

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

BACA JUGA:  Nasmoco Buka Posko dan Bengkel Layani para Pemudik 

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Terkait

Tags: LebaranMenakerPekerjaTHR

Setyo Puji Santoso

Related Posts

Bank Jateng menorehkan prestasi nasional, setelah dinobatkan sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026 dalam ajang 31st Infobank Award 2026.
EKBIS

Infobank Nobatkan Bank Jateng Sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026

21/08/2026
Bank Jateng meraih penghargaan JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026, untuk kategori Top Digital Application - Regional Banking.
EKBIS

Bank Jateng Raih Digital Excellence Awards 2026 Berkat Aplikasi Bima Mobile

07/08/2026
Nahkoda baru di jajaran dewan komisaris Bank Jateng, dengan terpilihnya Adnas sebagai Komisaris Utama (Komut) Independen.
EKBIS

Komut Independen Bank Jateng Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

18/06/2026

RECOMENDED

Bank Jateng menorehkan prestasi nasional, setelah dinobatkan sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026 dalam ajang 31st Infobank Award 2026.

Infobank Nobatkan Bank Jateng Sebagai Yearly Excellent Performance Bank 2026

21/08/2026
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Jateng Cabang Koordinator Pati menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 1,584 miliar  kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Senin (17/8/2026).

Bank Jateng Serahkan Bantuan CSR untuk Entaskan Kemiskinan dan Kebencanaan Pati

18/08/2026
Anggota DPRD Kota Semarang Michael, menghadiri upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026).

DPRD: Gotong Royong untuk Wujudkan Kota Semarang Lebih Maju

18/08/2026
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat keberagaman dan persatuan dalam membangun daerah.

DPRD Kota Semarang Perkuat Keberagaman dan Persatuan, Momen HUT ke-81 RI

17/08/2026
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan efisiensi anggaran, hingga sekitar 19–20 persen menuai sorotan dari DPRD setempat.

DPRD Kota Semarang: Layanan Publik Tidak Boleh Dikorbankan Demi Efisiensi Anggaran Pemkot

16/08/2026
Bank Jateng menggelar Gebyar Fest 81, memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gebyar Fest 81 Bank Jateng Dorong UMKM dan Perkuat Ekosistem Ekonomi Daerah, Meriahkan HUT RI ke-81

16/08/2026

MOST VIEWED

  • Pendakian Merbabu Via Thekelan

    Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com