LENTERAJATENG, MUNGKID – Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, diminta untuk menjaga prinsip netralitas.
Hal itu tertuang melalui pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam Pemilu Tahun 2024, oleh para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Magelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Cemerlang, Setda Magelang, Jumat (3/11/2023).
Sekretaris Daerah Magelang Adi Waryanto mengajak seluruh jajaran ASN dan Non-ASN untuk tetap menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Para ASN dan Non-ASN diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
“Kemudian gunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoaks), serta menolak praktik politik uang dan jenis pemberian dalam bentuk apapun,” kata Adi.
Sekda berharap, ASN berhati-hati terhadap potensi gangguan netralitas, yang mungkin bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Menurutnya, di situlah ASN akan diuji untuk tetap menegakkan asas netralitas pada pelaksanaan Pemilu.
“Mari kita melangkah bersama untuk bekerja profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menyimpang dari Kode Etik ASN, untuk menanamkan nilai-nilai utama BerAkhlak dan Employer Branding ASN, Bangga Melayani Bangsa,” tutur Adi.