LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang memberikan apresiasi terhadap kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dinilai mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono mengatakan, PBB menjadi tulang punggung penerimaan daerah karena menyumbang hingga 83 persen dari total APBD Kota Semarang yang mencapai Rp 6,2 triliun.
Dana sebesar itu digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan vital, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
“PBB memang sangat penting bagi pendapatan daerah, tapi pemerintah kota juga tetap harus peduli dengan kondisi warganya. Kebijakan yang diambil harus adil dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Suharsono, Senin (6/10/2025)
Ia menilai, keputusan Pemkot yang tidak menaikkan tarif PBB pada 2024 dan 2025 merupakan langkah bijak di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Langkah ini bukan hanya menjaga daya beli warga, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi masyarakat dari gejolak ekonomi global.
Dengan target pendapatan PBB sebesar Rp 704 miliar pada 2025, Suharsono menegaskan, pencapaian target tersebut akan sangat menentukan kelancaran pembangunan kota.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa PBB bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk membangun Semarang yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebijakan PBB yang dijalankan Pemkot Semarang adalah contoh harmonisasi antara kepentingan fiskal daerah dan kepedulian sosial sehingga pembangunan bisa terus berjalan tanpa membebani warga.