LenteraJateng, SEMARANG – Soal kenaikan upah buruh di Jawa Tengah yang hanya mencapai 0,78 persen sedangkan di DKI Jakarta naik sampai 5 persen. Saat ditanya terkait hal itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, ia disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan.
“Lho nanti dulu, saya ini disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP (Peraturan Pemerintah) itu salah satu dari peraturan perundang-undangan,” kata Ganjar, di Semarang, Selasa (21/12/2021).
Menurutnya bunyi di PP tersebut fix, ia tidak mempunyai ruang untuk suatu improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan, karena rumusnya fix.
Baca Juga
- Kecewa Keputusan Ganjar Soal UMK, Serikat Buruh Audiensi ke DPRD
- UMP DKI Naik 5 Persen Sedangkan Jateng Hanya Nol Koma, Ini Desakan KSPI
“Kalau saya merubah, maka pasti melanggar aturan dong,” tambahnya.
Maka sebelum memutuskan ketentuan itu, berkomunikasi terlebih dahulu dengan kementerian tenaga kerja. Mereka menjawab, tidak boleh merubah dan melakukan improvisasi.
“Ini Bukan soal cerita berani atau soal cerita bisa merubah atau tidak. Kenapa kemudian saya lakukan dorongan untuk membuat SUSU (Strukur dan Skala Upah), karena ini peluangnya lebih gede,” tuturnya.
Kalau ingin mendorong politik makronya agar daya beli masyarakat tinggi, itulah pertemuan sebelum menetapkan UMP dengan pengusaha. “Kami bertanya, mana perusahaan masih untung bagus, mana yang megap-megap dan kolaps,” tuturnya.
Jika ia kemudian menaikkan besaran UMP sangat tinggi, lalu siapa yang akan membayar. Menurutnya, sudah banyak pekerja yang di -PHK karena perusahaannya kolaps.
“Jangan-jangan ini akan menjadi kebohongan-kebohongan saya kalau jadi memutuskan itu. Kalau memtuskan sementara mereka tidak mampu, bagaimana. Kalau posisi perusahaannya mampu, tidak soal,” tuturnya.
Yang Bisa Buruh Lakukan Soal Kenaikan Upah
Jika ingin ada perubahan lanjutnya, adalah dengan mendorong revisi PP-nya bukan memintanya untuk melanggar peraturan. Cara kedua, menggugat PP-nya.
Untuk di Jawa Tengah masih kata dia, yang berlaku UMK bukan UMP dan itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga
- UMP Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Tuntut Naik
- Anggota DPRD Jateng Yudi, Ajak Semua Pihak Pecahkan Soal Upah Buruh
“Pekerja di bawah satu tahun itukan sedikit. Artinya yang lebih dari satu tahun lebih banyak dan ini yang dinaikkan dengan acuan SUSU,” tuturnya.
Lalu berapa kenaikannya, mari silahkan kondisi perusahaannya masing-masing. Perusahaan yang masih untung, ciri-cirinya bergerak di bidang teknologi informasi, obat-obatan dan pertanian.
“Silahkan buruh bertemu dengan masing-masing perusahaannya,” tambahnya.
Editor : Puthut Ami Luhur