LENTERAJATENG, SOLO – Sebuah sepeda motor yang dikendari sepasang suami istri tertabrak kereta api (KA) Batara Kresna di perlintasan tanpa palang pintu di Begajah, Sukoharjo, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun Instagram @infocegatansukoharjo, pengendara sepeda motor itu awalnya melaju dari arah barat ke timur.
Saat melintasi perlintasan itu diduga pengendara sepeda motor tidak memperhatikan datangnya kereta api, sehingga tertabrak kereta api Batara Kresna dari arah Sukoharjo menuju Wonogiri.
Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
“Dalam kejadian ini pengendara dibawa ke rumah sakit karena mengeluh sakit di bagian dada dan mengalami luka ringan,” tulisnya seperti dikutip.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Batara Kresna (KA 636) oleh sepeda motor di KM 16+4/5 petak jalan Sukoharjo-Pasarnguter.
Kejadian bermula ketika pengendara tidak berhati-hati saat hendak menyeberang perlintasan liar.
Ia menambahkan, selanjutnya korban dievakuasi oleh Awak KA Batara Kresna dan Unit Pengamanan , untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Kepolisian.
“Karena kejadian tersebut KA Batara Kresna masih dapat berjalan namun mengalami kelambatan 6 menit. Oleh karenanya Daop 6 meminta maaf atas kelambatan yang terjadi,” jelasnya.
Terkait kejadian itu, Franoto mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati hati.
Ia juga menegaskan pengguna jalan harus tertib berlalu lintas dan menaati aturan yang berlaku di perlintasan sebidang agar keselamatan baik pengguna jalan maupun utamanya perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kanan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Aturan tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.