LENTERAJATENG, JAKARTA – Sentimen positif masyarakat di media daring mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold, membuat LSI Denny JA merekomendasikan agar peraturan Pilkada disamakan dengan Pemilu.
Seperti diketahui menurut Direktur Lembaga Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Network DJA Adjie Alfaraby, sentimen positif tersebut 68,19 persen dari 7.079 percakapan mengenai isu presidential threshold yang diambil dari pembicaraan di media daring.
“Sedangkan 31,81 persen sentimennya negatif terhadap isu keputusan MK mengenai presidential threshold,” kata Adjie.
Frekuensi percakapan yang diambil dari media online dan media sosial, sejumah 7.079 terdiri dari 336 percakapan di X, berita 4.931, video 1.120, sedangkan sisanya dari Web, Tiktok, Facebook, blog, Podcast dan forum.
LSI Denny Ja menggunakan metodologi riset analisis isi komputasional, dengan mendeteksi topik dan sentiment publik berdasarkan kata kunci isu keputusan MK tentang presidential threshold dari 2 sampai dengan 7 Januari 2025.
Mereka, hanya memilih sentimen postif dan negatif saja sedangkan untuk sentimen netral tidak diambil. Riset juga dilengkapi dengan Analisa kualitatif berdasarkan Analisa pendapat ahli.
MK pada awal 2025, tepatnya pada 2 Januari lalu memutuskan presidential threshold seperti dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945.
Munculnya sentimen positif ini membuat LSI Denny JA memberikan rekomendasi, sebaiknya peraturan dalam rezim Pilkada juga mengikuti peraturan Pilpres dengan tidak adanya presidential threshold.
“Sehingga setiap partai politik peserta Pemilu bisa mencalonkan kepala daerah, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tuturnya.
Meskipun MK pada Agustus 2024 lalu telah membatalkan parliamentary threshold sebagai syarat partai politik peserta Pemilu yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah. Syarat partai politik dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah, menjadi sesuai dengan jumlah penduduk yang ada dalam daftar pemilih tetap.