LenteraJateng, SEMARANG – Semarang Raya level tiga, meliputi Demak, Kendal, Semarang dan Kota Semarang. Hal itu Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan sampaikan, saat mengumumkan perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Luhut menjelaskan, kenaikan asesmen level di beberapa wilayah akibat adanya peningkatan rawat inap di rumah sakit. Sementara itu, ia meminta masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi bagi yang belum.
“Tidak perlu panik dan menjaga pola hidup sehat,” kata Luhut melalui siaran pers virtual, Senin (21/2/2022).
Ia melanjutkan, protokol kesehatan dan vaksinasi menjadi poin penekanan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Masih menurut Luhut, pasien yang terinveksi varian Omicron dengan gejala berat hingga meninggal terindentifikasi belum vaksin lengkap. Atau bahkan sama sekali belum melaksanakan vaksin dan memiliki kormobid, serta masuk dalam kelompok lansia.
“Mohon betul-betul menjadi perhatian, saya tidak ingin karena kelengahan, keteledoran, ada saudara teman atau sebagainya meninggal dunia karena terlambat mendapat penanganan,” kata Luhut.
Selain Semarang Raya wilayah Solo Raya juga masuk kategori level tiga. Meski tidak menyebut secara rinci, sejumlah daerah juga naik statusnya menjadi level empat.
Satu pekan ini Semarang Raya, masuk PPKM level dua. Sebelumnya, selama dua pekan berturut-turut sempat berada di level satu PPKM.
Untuk Kota Semarang, pemerintah setempat langsung menerapkan peraturan PPKM level dua begitu ada kenaikan kasus yang signifikan. Saat menerapkan aturan PPKM level dua tersebut, wilayah yang dipimpin Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tersebut masih berada di level satu PPKM.
Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) juga sempat menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM), selama dua pekan saat kasus Covid-19 di wilayah tersebut mulai merangkak naik. Anak-anak sekolah pun kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Setelah dua pekan melaksanakan PJJ, mulai pekan ini siswa kembali diperbolehkan mengikuti PTM meski hanya sebesar 50 persen. Dengan naiknya status Semarang Raya, termasuk Kota Semarang apakah tetap memperbolehkan PTM atau kembali PJJ.
Editor: Puthut Ami Luhur