Calon penumpang umur 12 sampai 17 tahun, syarat naik KA jarak jauh adalah mendapat minimal vaksin dosis pertama. Jika belum dapat vaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Syarat lainnya adalah, menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode tes antigen, maksimal 1×24 jam.
Untuk calon penumpang umur di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode tes antigen maksimal 1×24 jam. Selain harus ada pendampingan dari orang tua.
Sedangkan syarat naik untuk calon penumpang KA lokal, baik SE Kemenhub yang baru maupun lama tidak ada perbedaan. Untuk calon penumpang umur 12 tahun ke atas harus minimal sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama. Jika belum mendapat vaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Sementara untuk calon penumpang berumur di bawah 12 tahun, perlu pendampingan orang tua.