Sedangkan untuk umur 12-17 tahun, harus sudah mendapat minimal vaksin Covid-19 dosis pertama. Jika belum mendapat vaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah. Surat keterangan tersebut sebagai pengganti vaksin.
Selain juga harus menunjukkan hasil negatif, baik tes Covid-19 dengan metode PCR maksimal masa berlaku 3×24 jam. Maupun hasil negatif, tes Covid-19 dengan metode antigen maksimal masa berlaku 1×24 jam.
Sementara untuk calon penumpang umur di bawah 12 tahun, cukup menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode tes PCR maksimal berlaku 3×24 jam. Calon penumpang usia tersebut juga harus ada pendampingan dari orang tua.
Beda Aturan Naik KA Selama Nataru
Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yang telah berlaku sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022, hanya membedakan dua kelompok umur. Untuk calon penumpang umur 12 sampai 17 tahun ke atas dan di bawah 12 tahun.