LenteraJateng, SEMARANG – Selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) aturan naik KA berubah dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. Aturan tersebut menggantikan sementara SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yang berlaku sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022.
Dalam surat edaran (SE) Kemenhub yang baru, aturan naik KA jarak jauh pada saat Nataru lebih rinci karena masih pandemi Covid-19. Persyaratan masing-masing berbeda, terbagi dalam tiga kategori umur. Untuk umur di atas 17 tahun, umur 12-17 tahun dan di bawah 12 tahun.
Untuk calon penumpang KA jarak jauh di atas 17 tahun, harus sudah mendapat vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap walaupun karena alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Calon penumpang harus bisa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik dengan metode PCR maupun antigen. Untuk tes metode PCR maksimal masa berlaku 3×24 jam, sedangkan antigen 1×24 jam.