LenteraJateng, SEMARANG – Perwakilan Sekretaris Desa se-Demak minta Ganjar turun tangan, mereka menyerahkan surat kepada Gubernur Jateng melalui Sekretariat Daerah. Surat tersebut berisi mengenai cacat hukum terbitnya Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Suyoto, perwakilan sekretaris desa se-Demak berharap Gubernur untuk bisa ikut turun tangan atas munculnya Perbup yang merugikan perangkat desa.
Gubernur Jateng selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dapat mengingatkan Bupati Demak untuk menghentikan sosialisasi kebijakan tersebut. Hal ini untuk menghormati proses hukum judicial review yang sedang berjalan.
“Hal ini bisa jadi contoh baik jika pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,” jelas Suyoto, di Kantor Gubernur Jateng di Semarang, pada Selasa (7/6/2022).
Selain itu, pada aturan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, memberikan wewenang kepada Gubernur untuk membentuk tim pengkajian untuk produk hukum daerah.
Gubernur kemudian dapat membatalkan peraturan produk hukum daerah dari hasil rekomendasi dari tim kajian tersebut.
Sebelumnya, perwakilan sekretaris desa Kabupaten Demak telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Kuasa hukum para sekretaris desa, Sukarman menambahkan, kehadiran perwakilan para sekretaris desa ini juga untuk mendesak Gubernur untuk membentuk tim kajian.
“Ketika saat ini sedang berjalan judicial review, maka tidak layak dan tepat jika Bupati Demak menerapkan aturan ini. Karena ke depannya, pasti akan sangat rentan dengan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tegasnya.
“Padahal, aturan bupati sebelumnya jelas tertera mereka harus diangkat kembali, itu yang merugikan. Inilah alasannya sehingga kami melakukan judicial review,” tutur Karman.
Menurut Karman, ada aturan menabrak aturan yang lainnya dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
“Jadi peraturan bupati itu melanggar UU Desa, Perda 1 tahun 2018 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan melanggar UU Pembentukan Peratuarn Perundangan,” tutupnya.
Editor: Puthut Ami Luhur