LenteraJateng, SEMARANG – Terbitnya Peraturan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membuat resah sejumlah sekretaris desa di Kabupaten Demak.
Persoalan ini pun mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Riyanta. Menurut Riyanta, perbup yang seharusnya bisa membawa aspirasi sekretaris desa, malah mengkebiri mereka.
Ia juga mendukung tindakan yang dilakukan oleh para sekretaris desa ini. Riyanta meminta kepada para sekretaris desa unutk mengirim surat kepada Komisi II DPR RI agar mendapat tindaklanjut.
“Komisi II DPR RI siap mengawal dan mendampingi sekretaris desa,’’ ujar Riyanta.
Terkait kebijakan Sekdes ini menurut Riyanto perlu ada dialog yang mencari jalan keluar terbaik. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menemui Bupati Estti’anah dan Ketua DPRD untuk melakukan dialog mengenai proses terbitnya perbup tersebut.
“Jangan malah sebaliknya, sekretaris desa tertekan dengan melibatkan kepolisian segala. Selaku Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, saya akan mendampingi dan mengawal para sekretaris,” kata Riyanta yang juga Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus.
Keresahan para Sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini sosialisasi peraturan tersebut tengah gencar berjalan..
Atas substansi perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Mei lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap perbup ini.
Baik melakukan judicial review, hingga menyurati Gubernur untuk membentuk tim kajian.
Editor: Puthut Ami Luhur