LenteraJateng, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengevaluasi sejumlah OPD terlambat merespon aduan masyarakat. Tim admin lapor Hendi kemudian menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi triwulan pertama tahun 2022, Kamis (24/3/2022).
Rapat yang dihadiri oleh admin Lapor Hendi yang tersebar di masing-masing organisasi perangkat dinas (OPD) ini untuk mengevaluasi kinerja instansi dalam melayani pengaduan masyarakat. Respon cepat atau quick response menjadi penekanan utama dalam rapat tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dian Aryanto, menyebut, Lapor Hendi merupakan komitmen Wali Kota dalam menjadikan Kota Semarang yang lebih baik. Untuk itu, butuh kerjasama dan partisipasi dari OPD untuk mengakomodir aduan yang ditujukan kepadanya dan Pemerintah Kota Semarang.
“Pak Wali menyebut quick response adalah bagian dari integritas dalam bekerja untuk itu kita harus dapat mengintrepetasikannya dengan baik khususnya soal aduan masyarakat ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, di berbagai kesempatan, Walikota Semarang juga sering menyebutkan bahwa Smart City itu tidak melulu soal digitalisasi, tapi bagaimana pemerintah berpikir dan bertindak cerdas memahami persoalan masyarakat.
Selain diharuskan untuk aktif dalam merespon aduan masyarakat melalui media sosial, tim Lapor Hendi juga memberikan beberapa poin penting evaluasi. Antaranya admin OPD diminta untuk melakukan pengecekan berkala laporan aduan melalui www.lapor.go.id dan dashboard Lapor Hendi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selama triwulan tahun 2022, tim Lapor Hendi mencatat aduan yang masuk melalui Lapor Hendi sebanyak 1.041 laporan dengan rincian 680 laporan sudah selesai ditangani, 252 laporan dalam proses penanganan dan 109 laporan belum terverifikasi.
“Untuk bukti tindak lanjut jangan berikan sekedar foto logo pemkot atau foto kantor, tapi foto yang relevan terhadap laporan yang ditangani. Bisa juga dipublikasikan di akun media sosial masing-masing OPD untuk menunjukkan bahwa kita telah menindaklanjuti aduan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat Monev tersebut, admin Lapor Hendi juga wajib turut serta mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengaduan melalui 5 kanal resmi Lapor Hendi yang sudah disediakan. Harapannya bila dilayangkan melalui kanal yang resmi, aduan masyarakat yang masuk dapat termonitor dengan baik.
Kanal resmi aduan masyarakat Kota Semarang bisa melalui aplikasi Lapor Hendi, SMS di nomor 1708, website lapor.go.id, whatsapp dengan nomor 081215000512, aplikasi android Lapor Hendi, serta Twitter dengan tagar #laporhendi.
Editor: Puthut Ami Luhur