LenteraJateng, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik pejabat baru Hendrar Prihadi menduduki posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu bagaimana sejarah Lembaga setingkat kementerian tersebut yang kini dikepalai Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.
Mengutip dari website LKPP, LKPP.go.id, cikal bakal LKPP bermula dari sebuah unit kerja eselon II bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKBJ). Unit tersebut dibentuk pada 2005, bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintahan.
Keberadaan LKPP ini mempunyai semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Selain, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah lebih efektif dan efisien. Serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan adil bagi semua pihak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengingat pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
Berangkat dari harapan ideal tersebut, maka perlu mengembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas. Juga kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel. Serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka perlu adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi. Penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Program dan Prioritas LKPP, Sejarah Lembaga yang Dikepalai Hendi
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional. Selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara, antara lain Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Pada 6 Desember 2007, pembentukan LKPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2010-2014.
Sasaran prioritas RPJMN di bidang, aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.