LENTERAJATENG, SEMARANG – Seorang pemuda di Kota Semarang diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat sedang membakar ganja di halaman belakang rumahnya.
Pemuda berinisial DAB itu membakar barang bukti narkotika saat petugas gabungan berusaha menangkapnya.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menuturkan, sebelumnya BNNP Jateng menerima laporan pada Kamis (21/12/2023) dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa terdapat paket yang diduga berisi narkotika melalui perusahaan jasa pengiriman.
“Kemudian Jumat (23/12/2023) tim gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan di Jl. Prambanan Barat. Namun tersangka masuk ke dalam rumah dan menguncinya dari dalam,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (27/12/2023).
Tim Gabungan kemudian bersama Sekretaris RT setempat berhasil masuk ke dalam rumah dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali.
“Tersangka DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi ganja di halaman belakang rumah namun dapat digagalkan oleh tim gabungan,” tambah Agus.
Selanjuntya tim gabungan melakukan penggeledahan rumah dengan dukungan unit K9 BNNP Jateng dan unit K9 Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
Temukan Tembakau Gorilla, Seorang Pemuda di Semarang Diamankan BNN
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa paket ganja dengan berat 319,75 gram. Ganja di dalam kamar dengan berat 11,20 gram. Tembakau gorila (sintetic cannabinoid) di dalam kamar dengan berat 2,90 gram,”
Selain itu juga ditemukan barang bukti non narkotikan yakni timbangan digital, plastik klip, dan handphone.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka DAB mengaku diminta untuk menerima paket ganja (319,75 gram) oleh Y yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan barang bukti narkotika di dalam kamar berupa ganja 11,20 gram dan tembakau gorilla 2,90 gram adalah milik R yang juga menjadi dpo.
Terhadap tersangka DAB dilakukan penyidikan oleh BNNP Jateng dengan sangkaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Dari barang bukti yang disita, BNN Provinsi Jateng dan Kanwil DJBC Jateng DIY telah bersinergi dan mampu menyita narkotika senilai total Rp.5.264.250 dan mampu menyelamatkan 672 orang.
Diduga semua barang bukti narkotika akan diedarkan di wilayah Kota Semarang menjelang pergantian tahun baru.