LenteraJateng, SEMARANG – Satpol PP mulai membuka penyegelan lapak di Pasar Johar Utara dan Tengah. Hal itu lantaran para pemilik lapak telah mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) ke Dinas Perdagangan.
Kepala Satpol PP, Fajar Purwoto menyampaikan, batas waktu pengurusan BAST adalah 15 hari dari saat penyegelan. Apabila masih belum terisi dan pengurusan berkas, lapak tersebut akan dialihkan untuk pedagang lainnya yang membutuhkan.
“Tadi bersama Dinas Perdagangan kami membuka segel untuk 30 lapak karena mereka sudah melakukan pengurusan BAST,” kata Fajar pada Rabu (23/2/2022).
Aturan yang menjadi dasar penindakan, adalah Perda Nomor Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar. Apabila pedagang telah menerima BAST, tentu akan dilakukan pembukaan segel di lapaknya.
“Senin kemarin kami lakukan police line yang dasarnya dari Dinas Perdagangan, berjumlah 109 lapak. Kami tidak mau pasar sudah terbangun dan siap tempati tapi masih kosong,” kata dia.
Fajar menyebut, penataan Pasar Johar akan mulai, Kamis (24/2/2022) untuk pindah ke Yaik Baru atau basement Aloon-aloon. Kemudian juga akan ada penataan untuk barang pecah belah di lantai dua.
“Johar ini kan supaya ramai. Kalau sudah dapat, segera tempati,” terang dia.
Ia memastikan, kewenangan penataan Pasar Johar berada di Dinas Perdagangan Kota Semarang. Mengingat, pembangunannya menggunakan dana APBN dan APBD.
“Maka kami sebagai penegak perda fokus menyelesaikan itu,” tuturnya.
Terkait data, menurutnya, register sudah tersedia pada aplikasi E-Pandawa. Penggunaan aplikasi itu, lanjut dia, akibat pandemi yang melanda dua tahun belakangan dan menyulitkan pertemuan tatap muka untuk pembagian lapak.
“Aplikasi ini tidak ada masalah, kemarin ada pemeriksaan oleh Polrestabes dan tidak ada masalah,” pungkas dia.
Fajar menyesalkan, pembagian lapak masih menjadi polemik di antara para pedagang. Ia berharap, persoalan tersebut bisa selesai bersama tanpa ada provokasi.
“Saya akan kawal sampai selesai. Jangan ada pedagang nakal, yang bisa punya banyak, tapi atas nama orang lain,” tutup Fajar.
Editor: Puthut Ami Luhur