LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sekitar 75 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Johar bagian Barat atau Kanjengan.
Penertiban itu dilakukan karena pedagang berjualan di tempat larangan, dan untuk memberikan efek jera, para petugas melakukan pemusnahan sejumlah partisi dagang, penyitaan gerobak, dan perobohan lapak semi permanen.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, dalam waktu dekat ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akan menempati kantor baru di Kawasan Kanjengan. Dan disaat bersamaan, ia mendapati puluhan PKL berjualan di tepi jalan tersebut.
“Tepi jalan bukan untuk berdagang. Mereka malah seenaknya sendiri berdagang di tepi,” kata Fajar, Jumat (28/4/2023).
Menurut Fajar semuanya telah mendapat kios resmi di Johar Kanjengan. Ia bahkan mengaku kecewa karena semestinya pedagang menggunakan kios tersebut. Sebab pemerintah telah mengucurkan banyak dana untuk pembangunan Johar pasca kebakaran.
“Mulai siang hari ini hingga sekitar 500 meter ini tidak boleh untuk berdagang. Semua pedagang mulai hari ini sampai seterusnya silahkan gelar dagangan di dalam Pasar Kanjengan,” tegasnya.
Sikap tegas dijelaskan Fajar akan dilakukan, bahkan jika selama 7 hari pasca penindakan, pedagang tidak segera menggunakan kios di Kanjengan, maka hak berdagang di Johar dipastikan dicabut.
“Biasa, alasannya mereka lebih nyaman di tepi. Dan alasannya sepi kalau di dalam. Tapi kawasan ini harus steril,” tambahnya. (IDI)