LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang akan gencar lakukan yustisi dan razia yang menyasar Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Upaya itu dilakukan untuk menekan banyaknya PGOT yang masuk ke Kota Semarang saat bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan di beberapa ruas jalan seperti jalan Siliwangi sudah banyak manusia karung yang masuk ke Kota Semarang. Selama bulan Ramadhan petugas nantinya akan rutin melakukan yustisi atau razia terhadap pengemis dan manusia karung.
“Manusia karung sudah banyak yang masuk Semarang. Terutama jalan Siliwangi dan Karangayu. Sudah kami kondisikan untuk ditertibkan. Kami antisipasi juga drop- dropan, karena PGOT banyak dari tetangga sebelah. Nanti kita piket penindakan langsung,” Jelas Fajar. Selasa,(7/03/2023).
Fajar mengakui dari hasil yustisi, memang didapati manusia karung rata-rata bukan warga Kota Semarang, melainkan warga kabupaten/ Kota di sekitar Kota Semarang. Saat Ramadan biasanya akan marak pengemis dan manusia karung yang mangkal di jalan-jalan protokol Kota Semarang, sehingga memang perlu razia rutin oleh tim gabungan.
Selain melakukan yustisi terhadap pengemis dan manusia karung, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK), lapak togel hingga tempat hiburan.
“Kami akan melakukan yustisi penegakan Perda. Kami pengen warga Kota Semarang bisa merasa nyaman menjalankan ibadah puasa. Termasuk togel, mudah-mudahan tidak ada. Mana kala ada togel nanti kita kerjasama dengan Polrestabes untuk penertiban,” imbuh Fajar.
Sikap tegas ditambahkan Fajar akan dilakukan, bukan hanya untuk manusia karung namun juga punk rock yang sering ditemui di traffic light. Bukan hanya yustisi untuk PGOT, Satpol PP juga akan menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 24 dalam Perda itu menyebutkan, setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, di jalan umum atau traffic light. Sanksinya berupa denda yang dibebankan mencapai Rp 1 juta, untuk kurungan tiga bulan.
“Kami akan giatkan kembali dengan Dinas Sosial. Nanti yang memberi akan diberikan saksi tipiring. Mudah-mudahan tidak terlalu murah, nanti ada denda maksimal 1 juta. Perda sudah jelas, dia mau berbagi silahkan tapi ditempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya. (IDI)