• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    Bank Jateng bantu perbaikan 48 dari 896 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Wonogiri pada 2025.

    Bank Jateng Bantu Perbaikan 48 RTLH

    Pemerintah Desa (Pemdes) Kambangan, berusaha mengembangkan Desa Wisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

    Kambangan Kembangkan Desa Wisata: Bank Jateng Dukung Penuh

    Bank Jateng tegaskan peran sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, dengan hadir dalam Forum Kontak Bisnis Koperasi Merah Putih (KMP).

    Bank Jateng Tegaskan Peran Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    Sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa (15/7/2025).

    Bank Jateng dan Pemkot Tegal Luncurkan E-STS

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) QRIS, sebagai langkah konkret untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan di daerah tersebut.

    Kolaborasi Pemkab Boyolali dengan Bank Jateng

    Bank Jateng bantu perbaikan 48 dari 896 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Wonogiri pada 2025.

    Bank Jateng Bantu Perbaikan 48 RTLH

    Pemerintah Desa (Pemdes) Kambangan, berusaha mengembangkan Desa Wisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

    Kambangan Kembangkan Desa Wisata: Bank Jateng Dukung Penuh

    Bank Jateng tegaskan peran sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, dengan hadir dalam Forum Kontak Bisnis Koperasi Merah Putih (KMP).

    Bank Jateng Tegaskan Peran Penggerak Ekonomi Kerakyatan

    Sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa (15/7/2025).

    Bank Jateng dan Pemkot Tegal Luncurkan E-STS

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Daerah Pati Raya

Sanksi Pidana Menanti Bagi ASN, Kepala dan Perangkat Desa Tak Netral

by Mariska Bunga Chairunisa
11/10/2022
in Pati Raya
0
Sanksi Pidana Menanti Bagi ASN, Kepala dan Perangkat Desa Tak Netral

LenteraJateng, JEPARA – Sanksi pidana menanti bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala dan perangkat desa yang terbukti tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Sri Wahyu Ananingsih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menjelaskan, jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022.

Antaranya, ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik. Lalu foto bersama dengan calon dan tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik.

Ana, sapaan akrabnya menyebut, ASN juga dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Termasuk ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan,” ungkap Ana, dalam webinar tentang Tantangan Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Pemilu 2024, Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA:  Kakek Ini Hilang di Perkebunan Perhutani, Punya Riwayat Ingatan

Ia melanjutkan, pada UU No.6/2014 Tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. UU No.7/2017 PEMILU juga melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu menjelaskan, Kades yang sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dapat di pidana. Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara untuk pejabat negara ada perbedaan hukuman. Yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Tolak Perpanjangan Jabatan Kades: Harusnya 5 Tahun

“Perlu menjadi perhatian bersama tentang aturan-aturan yang musti kita pahami bersama,” pungkas Ana.

ASN Dilarang Jadi Anggota Parpol, Sanksi Pidana Menanti

Sementara, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara Akhmad Junaidi menambahkan, ASN dilarang menjadi anggota/atau pengurus partai politik. Klausul ini tercantum dalam pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 Tahun 2004. Apabila ini dilakukan, terdapat konsekuensi yakni diberhentikan sebagai PNS.

Selain itu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD.

“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” Kata Junaidi.

BACA JUGA:  HUT KORPRI, Ita Minta ASN Adaptif dan Solutif

Sosialisasi Bawaslu Jepara Sebagai Langkah Pencegahan

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya saat tengah berupaya memberikan penjelasan ke berbagai pihak terkait aturan netralitas pada Pemilu 2024. Utamanya kepada ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa sebagai langkah pencegahan guna meminimalisasi pelanggaran netralitas pada tahapan pemilu nanti.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang netralitas sanksi dalam Pemilu 2024,” kata Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, Bawaslu Jepara mengutamakan langkah pencegahan pelanggaran di Jepara. ASN memang memiliki hak pilih namun tetap harus mengikuti peraturan untuk netral. Berbeda dari TNI dan Polri yang juga harus netral tetapi tidak memiliki hak pilih.

Tags: ASNKepala DesaPerangkat DesaPidanaSanksiTak netral

Mariska Bunga Chairunisa

Related Posts

Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.
Pati Raya

Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

18/08/2025
406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.
Pati Raya

406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

15/08/2025
Sebanyak 5.517 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati yang tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kini memiliki peluang besar untuk memiliki rumah idaman berkat program bantuan rumah subsidi dari pemerintah.
Pati Raya

Bank Jateng Beri Akses Mudah Bagi ASN Pati dan MBR

17/07/2025

RECOMENDED

Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

18/08/2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

17/08/2025
Bank Jateng memberikan penghargaan khusus kepada desa dengan kinerja terbaik, dengan kriteria tertentu.

Bank Jateng Beri Penghargaan Khusus Desa Kinerja Terbaik

16/08/2025
Semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang ikut berpartisipasi dengan mengajak masyarakat berhemat, melakukan perjalanan yang nyaman dan berkesan melalui Promo Merdeka. 

Promo Merdeka dari KAI, Bayar 80 Persen Harga Tiket Perjalanan 17 Agustus

16/08/2025
406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

15/08/2025
Bank Jateng Kantor Cabang DIY semakin mempererat hubungan dengan TNI, melalui sosialisasi produk dan layanan perbankan kepada Prajurit dan PNS Korem 072/Pamungkas.

Bank Jateng Sosialisasi Produk dan Layanan Prajurit dan PNS Korem Pamungkas

14/08/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com