LENTERAJATENG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, Lukas Enembe diduga telah menerima aliran dana lebih dari Rp 10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, Lukas Enembe dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menurutnya, Lukas Enembe melakukan kesepakatan dengan RL selaku pihak swasta terkait pembagian persentase fee proyek pembangunan infrastruktur.
“Lukas Enembe (LE) diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp1 Miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dimana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan resminya, Kamis (12/1/2023).
Atas perbuatannya, Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga memastikan terus melakukan pendalaman perkara ini dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan penggeledahan di 6 tempat.
“KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, kendaraan, serta pemblokiran rekening,” tandasnya.