LenteraJateng, JAKARTA – Presiden Joko Widodo longgarkan pemakaian masker, hal itu ia sampaikan melalui penyataan pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden. Keputusan Presiden untuk longgarkan pemakaian masker, dengan memperhatikan kondisi saat ini.
Menurut Presiden kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, menjadi pertimbangan memutuskan pelonggaran ini. Selain mengumumkan pelonggaran pemakaian masker, Presiden juga mengumumkan mengenai tidak diperlukan lagi tes PCR maupun Antigen.
Berikut pengumuman lengkap Presiden Joko Widodo mengenai pelonggaran pemakaian masker dan tidak perlunya lagi tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Saya perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Presiden Joko Widodo saat memulai keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).
Pertama lanjut Presiden, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan. Atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek masih kata Presiden, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktifitas.
Kedua, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun Antigen. Selama ini kedua metode tes tersebut gunakan untuk screening apakah, pelaku perjalanan terpapar virus Covid-19 atau tidak.
Kondisi PPKM Jawa-Bali, Presiden Longgarkan Pemakaian Masker
Situasi Covid-19 di Indonesia, update 17 Mei 2022, pukul 12.00 WIB, kasus aktif mengalami penurunan sampai 799 dan menjadi 3.898 pasien. Sedangkan untuk pasien sembuh, mengalami peningkatan sebesar 1.029 menjadi 5.890.826 pasien.
Untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali, per 10 sampai dengan 23 Mei 2022, sudah tidak ada lagi Kabupaten/Kota yang berada di level 4. Sedangkan hanya satu kabupaten/kota yang masih berada pada level 3. Sedangkan sisanya, 116 Kabupaten/Kota berada pada PPKM level 2 dan 11 lainnya berada pada level 1.