LenteraJateng, SEMARANG – Potensi pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Jateng tinggi, dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Melihat potensi itu, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) melakukan ekspansi ke Jateng.
Sehingga perusahaan mempunyai peluang untuk meningkatkan market share secara nasional. General Manager PT PPLI Yurnalisdel mengatakan,Saat ini setidaknya sudah ada 25 perusahaan di wilayah tersebut yang bekerjasama.
“Kami juga ingin mendekatkan pelayanan, yang selama ini harus ke Cileungsi kini cukup dari Semarang,” kata Yurnalisdel, usai pembukaan Kantor Representatif PT PPLI di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang, Kamis (30/6/2022).
Dengan adanya kantor perwakilan PPLI di Kota Semarang, harapannya bisa double peningkatan volume pengolahan limbah. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik DOWA itu, menyediakan jasa pengumpulan, daur ulang, pengolahan dan pembuangan limbah terutama jenis B3.
Selama ini limbah-limbah tersebut dibawa terlebih dahulu ke fasilitas PT PPLI di Cileungsi untuk pengolahan dan pembuangan, tetapi ke depan bisa di Lamongan.
Aktivitas manusia semua mengeluarkan limbah, termasuk industri di mana sebagian adalah jenis B3 yang berbahaya untuk lingkungan. Untuk itu perusahaannya menyediakan jasa pengolahan dan pembuangan yang tepat dan efisien.
Kesempatan yang sama, Sub Koordinator Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Jateng Marnang Haryoto menyatakan, setidaknya ada lima sektor yang memiliki potensi limbah B3. Antara lain, manufaktur 616 ribu ton, agro industri 55.600 ton, migas 959 ribu ton, sarpras 29.600 ton, jasa 354.900 ton dan fasyankes seribu ton. Semua potensi tersebut, hitungannya per tahun.
Menurutnya, pengawasan pengelolaan limbah di kawasan industri lebih mudah dibandingkan dengan industri kecil yang ada di luar. Adapun bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah akan terkena sanksi administratif.
“Contohnya dari 63 industri yang ada di sepanjang Bantaran Bengawan Solo yang dugaannya mencemari sungai tersebut, empat di antaranya sudah kena hukuman,” tuturnya.
Pengelola Kawasan Industri Bertanggung Jawab Soal Limbah, Potensi Pengolahan di Jateng Tinggi
Marketing Division Head PT Kawasan Industri Wijayakusuma Agus Santosa menuturkan, sebagai pengelola kawasan industri bertanggung jawab dengan pembuangan dan pengolahan limbah. Menurutnya, ada 88 perusahaan di kawasan industri yang PT KIW kelola dan 25 di antaranya menghasilkan limbah.
Ia melanjutkan, PT KIW membangunkan fasilitas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) untuk semua industri yang ada. Tetapi untuk industri yang menghasilkan limbah B3, pihaknya menyarankan untuk menggandeng pihak ketiga dalam pembuangan dan pengelolaannya.
“Kalau industri yang ada di sini semuanya patuh-patuh,” tambahnya.
GM Wahana lingkunan Hidup (Walhi) Fahmi mengatakan, limbah B3 tidak hanya dari insustri semata tetapi juga ada dari Rumah Sakit. Menurutnya, banyak Rumah Sakit yang belum memiliki ijin mengelola limbah. Menurutnya, Rumah Sakit di Kota Semarang, hanya satu yang memiliki ijin tersebut.