LenteraJateng, SEMARANG – Polrestabes Semarang tangkap kurir narkoba, AS dan LAE. Kedua orang tersebut merupakan karyawan sebuah perusahaan ekspedisi.
Polisi menangkap keduanya di Jalan Melati Utara Nomor 7A, pada Selasa (28/6/2022) pukul 21.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Sedangkan dari hasil keterangan tersangka, AS akan menyerahkan narkoba kepada rekannya DPA. Sedangkan DPA kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang.
Pada saat penggeledahan, tersangka AS menyembunyikan barang bukti ganja dalam saku celananya. Petugas menemukan satu plastik klip berisi ganja dengan berat lebih kurang 12 gram.
“Selanjutnya, kami mendapatkan keterangan dari AS bahwa ganja tersebut milik LAE. Sebelumnya, LAE menyuruh AS untuk menjualkan narkoba itu,” tutur Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/7/2022).
Tak sampai di sini saja, polisi juga membawa tersangka AS untuk mendalami kasus tersebut. Ternyata, AS dalam bekerja sebagai kurir tidak sendirian, melainkan dia bersama tersangka LAE.
Kemudian, polisi menangkap tersangka LAE di Jalan Pekunden Tengah, Kota Semarang, pada Rabu (28/6/2022) sekira pukul 08.30 WIB.
“Lalu, kami membawa LAE ke rumah kosnya untuk menunjukkan barang bukti ganja yang lain,” tuturnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang menjelaskan, setelah menangkap LAE kemudian pihaknya menuju ke kos tersangka LAE di Jalan Bringin RT 005 RW 004, Ngaliyan Kota Semarang.
Hasil penggeledahan di kos LAE, polisi menemukan barang bukti berupa ganja. Antara lain, satu buah tas kresek warna hitam berisi satu plastik berisi
ganja seberat kurang lebih 650 gram. Isinya terdiri dari tujuh plastik klip ukuran sedang berisi ganja, satu toples kecil warna putih berisi biji ganja, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bendel plastik klip kosong ukuran sedang, dan dua buah kertas sigaret untuk membuat rokok.
Kronologis Polrestabes Semarang Tangkap Kurir Narkoba
Menurut AKBP Edy Sulistiyanto, tersangka mendapat narkoba jenis ganja tersebut dari seorang lainnya. Pihaknya, sudah mengetahui identitas orang tersebut dan masih dalam pencarian.
“Ganja tersebut didapat dari A, awalnya seberat satu kilogram. kemudian LAE menyuruh untuk mengambil sebagian ganja menjadikannya tujuh paket seberat 20 gram sudah bersih tanpa batang dan bijinya,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka LAE yakni menyebut bahwa dirinya disuruh oleh tersangka A untuk mengambil sedikit ganja untuk dikonsumsi pribadi sebagai upah.
“Saat itu, tersangka LAE membutuhkan uang kemudian memberikan ganja seberat 10 gram kepada AS. Dan menyuruh menjualkan ganja dengan harga Rp 250 ribu,” tuturnya.
AKBP Edy Sulistiyanto menambahkan, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana setidaknya lima tahun atau paling lama 20 tahun. Terpidana juga terkena denda paling tidak Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Editor: Puthut Ami Luhur