LenteraJateng, JAKARTA – Polisi tahan enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, penahanan mulai Senin (24/10/2022), usai keenam tersangka tersebut menjalani pemeriksaan.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada enam tersangka, langsung melakukan penahanan,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta.
Adapun polisi tahan enam tersangka, tiga dari pihak penyelenggara dan tiga lainnya dari anggota kepolisian. Tiga dari penyelenggara, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema Malang AS, Security Officer Pertandingan SS. Sedangkan tiga dari anggota Polisi, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Penahanan ini menurut Dedi, untuk mempercepat proses penyelidikan dan pemeriksaan. Saat ini tim investigasi Polri sedang melakukan percepatan pemberkasan agar berkasnya, segera dapat melimpahkan ke Kejaksaan Jawa Timur.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jaksa dari Kejati Jawa Timur memeriksa berkas sebelum melimpahkannya ke pengadilan,” tutur Dedi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Enam tersangka dari penyelenggara pertandingan dan tiga anggota kepolisian itu terkena pasal berbeda.
Dedi menyebutkan, tiga tersangka dari penyelenggara terjerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian terjerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.