LENTERAJATENG, JAKARTA – Kasus penipuan siber dengan modus instal aplikasi “kurir paket” yang belakangan meresahkan warga berhasil diungkap polisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melalui akun resmi Instagramnya menyampaikan, hingga saat ini sudah ada puluhan pelaku yang dilakukan penindakan.
“Pada tanggal 30 Desember 2022 – 7 Januari 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok MOD APK kurir palsu,” tulisnya seperti dikutip, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskan, puluhan pelaku yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, 20 orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan 25 orang masih dalam tahap penyelidikan.
Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/0747/XII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.
“Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus MOD APK kurir palsu,” jelasnya.
Penindakan itu, lanjutnya, dilakukan pada beberapa wilayah, meliputi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, dan Jawa Timur.
Adapun modus operandi tersangka adalah dengan memperdaya korban untuk menginstall MOD APK kurir palsu untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban.
Setelah itu, para tersangka login menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Dengan jumlah total korban mencapai lebih dari 493 orang dan total kerugian mencapai Rp 11,9 Miliar.
Atas tindakan itu para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20 Miliar.