LenteraJateng, SEMARANG – Jajaran Polda Jawa Tengah amankan ratusan tersangka kasus perjudian, mulai dari judi online, undian togel, dingdong, hingga sabung ayam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus ini selaras dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait pemberantasan judi. Bahkan sejak periode Januari hingga Juli 2022, Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus, dengan 381 tersangka.
Sedangkan selama Agustus 2022, terungkap 112 kasus perjudian yang melibatkan 256 tersangka. Jumlah ini didapat dari sejumlah daerah antaranya Semarang, Kudus, Pemalang, Purbalingga, Tegal, dan wilayah Jateng lainnya.
“Hari ini kami ungkap 112 kasus. Dari 112 kasus itu, kami amankan 256 tersangka. Dengan kualifikasi 24 bandar dan barang bukti sejumlah Rp 72 juta,” kata Luthfi, saat konferensi pers di lobby Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Terkait jenis judi, lanjut Luthfi, terdapat 18 kasus judi online dan dua jaringan judi internasional di Purbalingga dan Pemalang. Kemudian terdapat judi togel dan gelanggang permainan.
“Untuk Pemalang dan Purbalingga, menggunakan selebgram yang berpusat di Bandung. Slotnya ada di Kamboja dan Bangkok. Akan kami ungkap lebih dalam terkait online ini,” bebernya.
Soal modus operandi, Kapolda Jateng mengungkapkan beberapa trik yang dilakukan para bandar dan pelaku lainnya. Antara lain melakukan broadcast link judi melalui media sosial.
“Jadi Direktorat Kriminal Umum dan Kriminal Khusus mengawasi ini secara online dan menjadi prioritas kami. Ada taruhan judi online Facebook dan media sosial, juga permainan judi melalui internet dengan menyetorkan saldo,” terang Luthfi.
Terdapat pula perjudian secara konvensional dengan ketangkasan dadu, kartu remi, sabung ayam, dan tebar angka dengan pasang nomor.
“Kemudian modus membuka angkringan sebagai safehouse untuk melakukan judi dan taruhan judi yang menjanjikan kemenangan. Ini adalah modus operandi berdasarkan tersangka yang sudah kami amankan,” pungkasnya.
Masyarakat Bisa Laporkan, Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Judi
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan mendapat perlindungan dan tindaklanjut dari jajaran kepolisian setempat.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.
“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tutupnya.