LENTERAJATENG, SEMARANG – Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman atau akrab dengan sapaan Pilus minta, pengembang agar tidak asal membangun perumahan. Untuk membangun perumahan, harus sesuai dengan keterangan rencana kota (KRK), agar tidak asal dan mempunyai dampak negatif ke depannya.
Pilus menduga, banjir yang terjadi di beberapa kawasan Kota Semarang bagian barat karena banyak bangunan yang melanggar aturan. Ada pengembang yang membangun perumahan tidak sesuai dengan KRK atau bahkan tidak memilikinya saat melakukan pembangunan.
Maka Pilus minta pengembang perumahan tidak asal saat melakukan pembangunan, serta mempertimbangkan dampak ke depan. Selain harus sesuai dengan KRK yang ada.
“Saya mendorong agar ada sanksi yang melanggar, kalau tidak sesuai dengan Perda. Demikian pula kawasan industri, juga harus sesuai dengan KRK dan tidak asal bangun serta harus mengikuti rencana kota yang ada,” kata Pilus, Jumat (18/11/2022).
Ia melanjutkan, pembangunan di Kota Semarang harus tetap mempertimbangkan dampak yang nantinya akan muncul. Meski Pemerintah Kota Semarang, membuka lebar keran pintu investasi tetapi harus mempertimbangkan dampak yang nantinya akan muncul.
“Misalnya ada alih fungsi tentu ada proses panjang, daerah atas sudah ada ketentuannya dan harus sesuai dengan Perda RTRWnya. Kalau tidak ya harus ada penindakan,” tuturnya.
Perlu Koordinasi dengan Wilayah Tetangga, Pilus Minta Pengembang Tidak Asal Membangun Perumahan
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, memang harus ada koordiasi dengan Kabupaten/Kota tetangga melalui Pemerintah Provinsi Jateng. Paling tidak sambungnya, aliran air yang berasal dari Semarang maupun Kendal bisa ada kontrol dan tidak semuanya buang ke bawah, Kota Semarang.
“Kemarin yang jadi ancaman, di Jembatan Pantura Sungai Beringin ini terjadi sumbatan karena sampah dari wilayah atas,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi juga harapannya, bisa melakukan kordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juana untuk segera melakukan langkah penanganan terhadap jembatan yang rendah dan memiliki potensi membuat aliran sungai tidak lancar sehingga bisa meluap ke permukiman.
“Kami minta BBWS bisa melakukan penanganan, tidak boleh ada penundaan. APBD memang ada, tapi wewenangnya di BBWS. Intinya aksinya BBWS harus jelas, misal memasang sheet pile bukan hanya tembok saja,” tuturnya.