LenteraJateng, SEMARANG – Petani tembakau akan semakin tertekan dengan naiknya cukai rokok per 1 Januari 2022. Menurut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Brata, petani tembakau akan semakin tertekan karena industri rokok ingin biaya produksinya murah.
Dengan naiknya cukai maka harga rokok akan menyesuaikan dan harganya semakin tinggi. Menurutnya kondisi tersebut akan mengurangi daya beli masyarakat dan pada akhirnya menurunkan omset penjualan dari perusahaan rokok.
“Industri tidak menginginkan itu, mereka tidak bisa mengurangi biaya produksi rokok terutama upah buruh. Satu dari sekian banyak elemen yang bisa ditekan, adalah harga beli bahan baku rokok, tembakau dan cengkeh,” kata Wisnu Brata kepada LenteraJateng.com, Rabu (5/1/2022).
Industri juga memilih impor tembakau dari luar negeri karena harganya lebih murah, jika harus membeli dari dalam negeri.
Rokok Ilegal Merajalela, Petani Tembakau Semakin Tertekan
Selain, naiknya cukai rokok justru akan membuat peredaran rokok ilegal di pasaran akan semakin merajalela, Dengan harga rokok yang akan menjadi semakin mahal, konsumen akan mencari produk dengan harga yang lebih murah,
“Rokok ilegal akan beredar lebih luas karena tidak membayar cukai,” tambahnya.
Kondisi ini menurutnya, juga akan merugikan petani tembakau. Industri bisa saja lanjut Wisnu, kemudian tidak membeli tembakau dari petani karena produknya tidak laku atau membeli dengan harga murah karena omsetnya menurun.
Pihaknya heran dengan kebijakan pemerintah yang untuk menaikan harga cukai yang relatif tinggi. Apalagi kenaikan beruntun tiga tahun ini cukup fantastik.
“Pertama 20 persen, ke dua 18 persen dan ke tiga 12,5 persen. Ini bisa mempengaruhi pemasukan negara,” katanya.
Kenaikan cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris. Masih berdasarkan Permenkeu 192/2021, kenaikan harga jual terjadi di seluruh produk hasil tembakau.
Dari pantauan Lenterajateng.com, harga rokok di pasaran masih belum mengalami kenaikan. Suplier dan pedagang menghabiskan sisa stok 2021 dengan pengenaan cukai peraturan sebelumnya. Penyesuaian harga menunggu stok.
Editor : Puthut Ami Luhur