LENTERAJATENG, SEMARANG – Sampai saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang mencatat tunggakan sewa atau retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) mencapai Rp2 miliar.
Tunggakan sewa rusun itu terjadi sejak tahun 2010 hingga 2023, namun jumlahnya sudah dibayarkan dari yang semula Rp5 milyar kini hanya menyisakan tunggakan retribusi sebesar Rp2 milyar.
Sekretaris Disperkim Kota Semarang Murni Ediati, menyebutkan bahwa tunggakan sewa rusunawa tersebut terjadi sejak 2010 hingga 2023 yang semula berjumlah Rp5 miliar. Dan pihaknya menargetkan tunggakan itu seluruhnya bisa terbayarkan hingga akhir tahun ini.
“Tunggakannya dari Rp5 miliar, sampai tahun ini ada yang sudah dibayarkan. Totalnya sekarang Rp2 miliar. Harapannya, tahun ini ‘clear’ ya,” jelasnya.
Persoalan tunggakan sewa rusunawa diakui Pipik sapaan akrabnya sudah terjadi sejak lama, bahkan persoalan yang sudah berlangsung turun temurun dan sedemikian kompleks sehingga membutuhkan waktu untuk menertibkan administrasi.
” Permasalahannya itu kompleks ya. Makanya, dari Bu Wali Kota coba untuk menata kembali. Ibu Wali kota kan dhawuhnya (memerintahkan) itu ‘zero’ temuan,” imbuhnya.
Disperkim dijelaskan Pipik sudah mulai melakukan penataan dan penertiban administrasi rusunawa. Bahkan penataan itu dilakukan sejak lima tahun lalu, dari semua rusunawa yang ada, yakni Rusunawa Plamongansari, Karangroto, Bandarharjo, Pekunden, Kaligawe, Kudu, Jrakah, dan Sawah Besar.
“Kendalanya itu sudah turun temurun. Disperkim Kota Semarang itu kan baru tahun 2017 baru dari 5 tahun ke belakang kami tata. Apalagi, ada audit BPK seperti itu,” terangnya.
Kedepannya, agar target pendapatan retribusi sewa rusun tercapai, Disperkim Kota Semarang akan melakukan operasi yustisi secara masif untuk menertibkan para penyewa rusunawa yang masih menunggak retribusi demi menggenjot PAD. (IDI)