LenteraJateng, SEMARANG – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu hampir berakhir. Bawaslu Kota Semarang ternyata telah melakukan sejumlah langkah pencegahan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada instansi yang berpotensi terjadi pelanggaran.
Instansi tersebut antara lain KPU, Polri, TNI, dan Pemkot Semarang selaku pejabat kepegawaian, termasuk parpol. Dalam surat edaran, menyebutkan batasan-batasan apa saja boleh dan tidak boleh dilakukan.
“Kami menghimbau agar instansi yang sudah kami kirimi surat tadi, untuk memastikan anggotanya tidak menjadi anggota parpol,” kata Naya, pada Jumat (12/8/2022).
Bawaslu Kota Semarang juga berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan Kejaksaan dalam rangka persiapan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) di kota Semarang.
Sesuai undang-undang Pemilu, Bawaslu Kota Semarang sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI melakukan pengawasan dalam dua hal. Yakni secara langsung dan tidak langsung.
“Yang langsung, kami mendatangi KPU kota Semarang dan mengawasi terkait standar pelayanan pendaftaran parpol. Seperti help desk, yang berguna apabila ada parpol yg mau konsultasi,” lanjutnya.
Meski pendaftaran di pusat, namun di daerah tetap memerlukan standar untuk help desk. Kemudian pihaknya juga melakukan pengawasan secara tidak langsung.
“Mengawasi laman SIPOL dari masing-masing parpol. Kami mendapat akses dan memastikan dokumen parpol calon peserta pemilu terisi dengan benar,” bebernya.
Dokumen Dalam SIPOL, Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Hampir Berakhir
Dalam laman SIPOL, ada beberapa unggahan dokumen, antaranya soal keanggotaan, perkantoran/sekretariat dan kepengurusan parpol.
“Ini harus kami pastikan keanggotaan parpol tidak ada anggota yg dilarang undang-undang. Misalnya TNI, Polri, dan ASN. kemudian memastikan dokumen perkantoran secara faktual maupun fakta terkait perkantoran itu,” beber Naya.
Termasuk dokumen kepengurusan parpol juga untuk tidak ada pihak yg dilarang oleh undang-undang.
“30 persen perempuan dalam kepengurusan dan keanggotaan itu tentu kami pastikan semuanya. Ini pengawasan tidak langsungnya,” tegas dia.
Ketika kedapatan daya yang tidak sesuai, Bawaslu kemudian akan melakukan tindakan yang pertama adalah preventif dan pencegahan. Yaitu dengan cara koordinasi, saran dan memberi masukan. Hal ini supaya standar tadi sesuai tidak boleh berpihak, equal, dan sama.
“Saat ini Bawaslu belum menangani pelanggaran. Kami masih menekankan untuk sosialisasi, bersurat dan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tandasnya.