LenteraJateng, SEMARANG – Operasi pasar turunkan harga minyak goreng, sudah mulai berjalan. Dinas Perdagangan Kota Semarang menggelar operasi pasar dengan menjual minyak goreng curah dengan harga murah.
Kabid Pengembangan Perdaangan dan Stabilisasi Harga Sugeng Diliyanto mengatakan, operasi pasar ini sebagai upaya menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
“Operasi pasar ini untuk menekan harga minyak goreng yang cukup tinggi. Masyarakat yang membutuhkan kami persilahkan untuk membeli kesini,” ujar Sugeng, saat operasi pasar di Pasar Peterongan, Minggu (20/2/2022).
Dalam operasi pasar tersebut, Dinas Perdagangan menjual minyak curah dengan harga Rp 10.500 per kilogram.
Terkait harga, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah yang saat ini sedang dalam proses distribusi. Masing-masing yaitu, Rp 12.800 untuk harga per kilogram dan Rp 11.500 untuk harga per liternya.
Sugeng menambahkan, apabila ada distributor atau perusahaan yang menjual dengan harga tidak sesuai HET maka langsung menindaklanjuti untuk adanya penyesuaian harga.
“Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk komoditas minyak goreng,” tuturnya.
Minyak Goreng Curah Utamanya untuk Pedagang, Operasi Pasar Turunkan Harga Minyak Goreng
Perwakilan Sekretariat Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Krisna Ariza menyebut, operasi pasar minyak goreng curah hari ini berlangsung di dua titik. Yang pertama di Pasar Peterongan, kemudian di Pasar Bulu dengan volume masing-masing titik adalah sembilan ton.
“Ini memang utamanya untuk pedagang pasar, supaya mereka menjual harga yang pemerintah tetapkan,” tutur Krisna.
Krisna menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jawa Tengah dan Disdag Kota Semarang terus bergerak bersama para supplier, produsen, dan distributor utamanya untuk bergerak ke pasar-pasar.
Terkait pedagang yang masih menjual minyak lebih tinggi dari HET, ia mengaku akan ada pendekatan dan pembinaan. Mengingat pedagang kecil di pasar tradisional mendapat harga tinggi dari distributor mereka.
“Yang penting kami menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), jadi para eksportir minyak itu wajib mengisi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen,” tandas dia.
Sementara itu, Sri Sulastri, seorang pedagang kerupuk yang ikut mengantre mengeluhkan harga minyak goreng yang sebelumnya melambung tinggi. Namun ia tetap membeli saat harga masih berkisar Rp 20 ribu per liter.
“Baru pertama ini saya ikut beli operasi pasar. Kemarin harga terlalu mahal, padahal saya tidak bisa menaikkan harga jual kerupuk. Kalau harga kerupuk saya naikkan, nanti tidak laku. Sedangkan kalau harga tetap, saya rugi,” tutup Sulastri.
Editor: Puthut Ami Luhur