LENTERAJATENG, SEMARANG – Pendaftaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI resmi ditutup pada Kamis, (29/12/2022). Nama Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin terdaftar sebagai bakal calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro membenarkan hal tersebut. Saat mendaftar, Gus Yasin diwakilkan tim sebagai utusannya.
Utusan Gus Yasin yang datang ke KPU berjumlah empat orang.
“Ada lima orang yang daftar bersamaan jam 23.00 lebih tadi malam. Termasuk Pak Taj Yasin. Dia (Wagub) daftar last minute atau saat batas akhir penutupan. Empat orang lainnya saya kurang hafal karena pas pendaftaran sibuk mengecek berkas-berkas yang diterima,” kata Paulus, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih merampungkan proses pengecekan berkas pendaftaran pencalonan DPD RI dengan meneliti syarat administrasi milik lima pendaftar. Berkas pendaftaran milik Gus Yasin sampai siang ini juga masih diteliti oleh tim seleksi KPU Jateng.
“Ini masih proses perampungan. Jadinya bisa dilihat apa-apa saja yang kurang dan nama yang fix mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Berkasnya Pak Yasin juga masih kita teliti dan syarat dukungannya sedang dihitung ulang,” sambungnya.
Sedangkan untuk total jumlah pendaftar DPD RI, Paulus memaparkan ada 13 orang pendaftar. Namun, hanya delapan pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat berkas kelengkapan dan lima lainya, berkasnya masih dalam proses penelitian oleh pihaknya.
“Jadi delapan berkas pendaftar sudah penuhi syarat administrasi yang ditetapkan KPU. Untuk lima berkas lainnya masih dalam proses mengecek kelengkapan syaratnya,” bebernya.
Pendaftaran bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dibuka hari ini. Pendaftaran dibuka mulai 16 – 29 Desember 2022.
Penyerahan Syarat Dukungan, Pendaftaran DPD RI Ditutup
Diberitakan sebelumnya, pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai dengan menyerahkan persyaratan dukungan mulai tanggal 16 – 29 Desember 2022 hingga pukul 23.59 WIB.
Adapun, jumlah minimal dukungan adalah 5 ribu yang tersebar di 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Paulus melanjutkan, syarat bagi pemberi dukungan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, bukan TNI/Polri. Aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pemberi dukungan juga bukan bagian dari penyelenggara pemilu hingga tingkatan paling bawah. Baik jajaran KPU maupun Bawaslu,” katanya.