LENTERAJATENG, SEMARANG – Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Blora, Jawa Tengah jadi pengedar ganja lintas provinsi. Marhaendra Cahya Praditya Herenza alias MCPH telah mengirimkan sejumlah paket berisi ganja dari Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelejen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial EN pada Senin (17/7/2023). EN sedang dalam perjalanan pulang ke rumah usai mengambil sebuah paket di Jalan Randublatung-Doplang, Blora.
Setelah dilakukan pemeriksaan, EN merupakan orangtua dari MCPH yang sedang berada di Deli Serdang. Paket ganja yang dikirimkan berat 1,1 kg akan diedarkan di wilayah kecamatan Jati, Randublatung dan Cepu.
“Sedangkan EN hanya diminta tolong untuk mengambil paket tersebut serta menyimpannya di rumah sampai MCPH pulang,” jelasnya saat konferensi pers di halaman BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).
MCPH kemudian diringkus pada Selasa (18/7/2023) pukul 14.30 WIB di Jalan Gembira 2, Dusun Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora itu mengaku sudah empat kali mengirim paket serupa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Blora dan sekitarnya. Supaya tidak dicurigai oleh petugas ekspedisi maka ditulis paket tersebut berisi sparepart vespa.
Arief pun mengaku pola sasaran masuknya narkotika kini menyisir area-area perdesaan.
“Ini baru kita alami tahun ini, dan yang menjadi tujuanya adalah Blora. Ini sedang kita amati, kenapa wilayah perbatasan Jateng-Jatim jadi sasaran peredaran,apakah ada pergeseran daerah (sasaran) perkotaan ke perdesaan, ini kita amati,” tegasnya.
Tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Pada ungkap kasus ini, BNNP Jateng juga melakukan pemusnahan barang bukti.