LENTERAJATENG, SEMARANG – Pemkot Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja telah usulkan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2023. Yakni sebesar Rp 3.060.000 atau naik 7,9 persen dari tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan penetapan UMK di Kota Semarang tahun 2023 pihaknya telah bersepakat dengan serikat pekerja. Meski Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersikukuh menolak kenaikan jumlah besaran UMK tahun 2023 tersebut. Apindo tetap mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021.
“Jadi usulan besaran UMK di Kota Semarang tahun 2023 pemerintah sepakat dengan serikat pekerja ada kenaikan sebesar 7,9 persen dari UMK tahun lalu. Nominalnya sekitar Rp 3.060.000,” jelasnya, usai hadiri rapat dewan pengupahan bersama perwakilan Apindo dan serikat pekerja di kantornya, Selasa (29/11/2022).
Dari usulan serikat pekerja, kata dia, awalnya mengusulkan penghitungan UMK berdasarkan kebutuhan hidup layak ( KHL). Namun, dapat menyepakati bersama dengan usulan pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Hasil dari usulan UMK ini, nantinya akan diusulkan kepada Plt. Wali Kota Semarang untuk diajukan ke Provinsi. Batas waktu penetapan UMK sampai awal Desember untuk ditetapkan Gubernur.
Buruh Sepakat, Pemkot Semarang Usulkan UMK 2023
Anggota KSPN Kota Semarang, Slamet Kaswanto menuturkan, serikat pekerja memiliki dasar penentuan UMK sendiri. Yaitu berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan survei lapangan.
Pihaknya telah melakukan survei harga kebutuhan pokok di lima pasar Kota Semarang. Antaranya Pasar Karangayu, Jatingaleh, Mangkang, Langgar dan Pedurungan.
“Dari survei di pasar tersebut menghasilkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3,6 juta, atau naik 29 persen dari tahun lalu,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan agar dalam rapat dewan pengupahan, usulan UMK tahun 2023 dilepaskan dari PP Nomor 36 tahun 2021.
“Sepakat dengan Pemerintah Kota Semarang yang berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023. Sehingga menjadi sebesar Rp 3.060.000 atau naik sebesar 7,9 persen sekitar Rp 225 ribu dari UMK tahun lalu sebesar Rp 2,8 juta,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,9 juta, atau naik sebesar 8,1 persen dari UMP tahun lalu.