LENTERAJATENG, SEMARANG – Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng Hari Wiwoho harap, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2022. Hari Wiwoho juga mengingatkan, Pemkot Semarang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Atas LKPD Kota Semarang 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun berdasar hasil pemeriksaan, masih ditemukan permasalahan-permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti. Antara lain, pembayaran belanja pengangkutan sampah jalan protokol dan sampah pasar tidak sesuai volume riil mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Kemudian, bukti pertanggungjawaban belanja BBM tidak terkonfirmasi PT PPN sehingga tidak diyakini kewajarannya. Dan, penyelenggaraan pekerjaan swakelola belum seluruhnya sesuai dengan ketentuan mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pekerjaan swakelola.
Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho menyampaikan, apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah (pemda) mempertahankan predikat WTP seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
BPK Perwakilan Jateng menyerahkan, LHP atas LKPD Kota Semarang Tahun 2022. Penyerahan LHP ini merupakan penutup rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2022, yang dimulai sejak 2023.
LHP atas LKPD Kota Semarang diserahkan, oleh Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho kepada Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Acara penyerahan LHP diselenggarakan di ruang Rawa Pening Gedung Kantor BPK Jateng.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Subauditorat Jateng I dan Tim Pemeriksa atas LKPD Kota Semarang Tahun 2022. Turut hadir pula dari Pemerintah Kota Semarang, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, dan Kepala OPD lainnya.