LenteraJateng, SEMARANG – Pemkot Semarang raih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama dua tahun mereka mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Beberapa tata kelola di antaraya, opini wajar tanpa pengecualian atas LKPJ, penetapan perda APBD yang tepat waktu. Serta penggunaan sejumlah aplikasi e-government, e-budgeting dan e-procurement.
Wali kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, jika capaian ini menunjukkan adanya komitmen jajarannya dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah yang ia pimpin.
“Kami mendorong sebuah sistem di mana kawan – kawan ASN Pemkot Semarang bekerja layaknya dalam sebuah aquarium. Masyarakat bisa melihat semua aktifitas ASN,” kata pria akrab disapa Hendi, Kamis (9/12/2021).
Ia melanjutkan, selalu menghimbau kepada kawan-kawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berani menjalankan program tapi tanpa melanggar aturan.
Ia berharap, penghargaan dari KPK tersebut memotivasi semangat seluruh jajaran ASN Pemerintah Kota Semarang. Bersama-sama untuk terus bahu membahu, bergerak bersama mencegah dan meminimalkan potensi-potensi korupsi.
Penghargaan dari KPK atas upaya luar biasa Pemerintah Kota Semarang dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di ibukota Jawa Tengah
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerima penghargaan tersebut dari wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dan Wamen Kemenkeu RI Suahasil Nazara, dalam puncak perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia, di Gedung Juang KPK.
Alasan Pemkot Semarang Raih Penghargaan
Pembukaan Hakordia oleh Presiden Joko Widodo dan penutupan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sebelumnya melalui Kementerian Keuangan, pada 2020 pemerintah pusat memberikan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah (DID). Pemkot Semarang memeroleh dua kali DID dari pemerintah pusat.
Pemerintah memberikan DID kepada 34 Pemda yang capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) periode 2018-2019 di atas rata-rata nasional. Kemudian pada 2021 pemerintah pusat kembali memberikan DID kepada 20 Pemda atas capaian nilai MCP periode 2019-2020.
MCP merupakan aplikasi yang KPK kembangkan untuk memudahkan monitoring, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Semarang memperoleh peringkat ke-2 se-Indonesia dalam penilaian MCP tahun 2020. Sedangkan tahun 2021 Pemerintah Kota Semarang memperoleh peringkat ke-3 untuk kategori Pemerintah Kota se-Indonesia.
Editor : Puthut Ami Luhur